SELAMAT DATANG DI WEBSITE KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA





Tentang Kami

Menegakkan Supremasi Hukum Berdimensi HAM

Kementerian Hukum dan HAM RI
Jl. HR. Rasuna Said Kav.6-7 Kuningan
Jakarta Selatan, Indonesia
Telepon      : 62-21–5253004
Fax             : 62-21-

Tugas Pokok & Fungsi


Tugas Pokok


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.


Fungsi

  1. Perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia; 
  2. Pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
  3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
  4. Pengawasan atas pelaksanaan tugasnya; dan
  5. Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.