|

|
|
|
|
|
Menegakkan Supremasi Hukum Berdimensi HAM
|
|
|
|
|
|
|
|
Kementerian Hukum dan HAM RI Jl. HR. Rasuna Said Kav.6-7 Kuningan Jakarta Selatan, Indonesia Telepon : 62-21–5253004 Fax : 62-21-
|
|
|
Tugas Pokok & Fungsi
Tugas Pokok
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Fungsi
-
Perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
- Pengawasan atas pelaksanaan tugasnya; dan
- Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
|
|
|
|
|
 |