Selamat Datang Di Website Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia





Umum
Pasal Penghinaan Presiden Dicabut MK, Depkumham Revisi UU KUHP

Mahkahamah Konstitusi (MK) telah mencabut pasal tentang Penghinaan  Terhadap Presiden dan Wakil Presiden seperti yang diatur dalam pasal 134 dan 136 KUHP. Atas pencabutan pasal ini, Menteri Hukum dan HAM  (Menkumham) Hamid Awaludin akan membentuk tim guna merevisi pasal tersebut.
 
"Kita sudah bentuk tim yang terdiri dari Dirjen HAM (Harkristuti Herkrisnowo), Adnan Buyung Nasution dan para pakar. Mereka akan menyusun draf untuk perbaikan UU KUHP tersebut," ujar Hamid dalam acara seminar Hari HAM  Sedunia di Planet Hollywood, Jakarta, Senin (11/12).

Menurut Hamid Awaludin, revisi pasal tersebut akan dilakukan karena putusan MK yang membatalkan pasal Penghinaan Presiden dan Wapres tersebut itu bersifat final dan mengikat.  Oleh karena itu, putusan MK wajib dilaksananakan oleh  para pembuat UU termasuk Departemen Hukum dan HAM.

"Kita akan membicarakannya dalam tim dan merevisi ulang pasal-pasal  tersebut. Kita harus tunduk pada putusan MK. Namun, jangan sampai kita memaksakan masuk (ketentuan penghinaan terhadap presiden), lalu nanti di judicial review juga. Karena itu, kita juga akan membicarakan soal dampak social dan juga aspek lainnya".

Dalam acara tersebut, Dirjen HAM Harkristuti Herkrisnowo menjelaskan, dalam hal perbaikan pasal KUHP tersebut, diakuinya sudah menjadi menjadi polemik selama ini. Meski begitu, tim revisi UU KUHP akan mempertimbangkan berbagai hal, seperti asas, ketentuan tindak pidananya, dan ketentuan UU lainnya. "Kita masih memperdebatkan apakah penghinaan terhadap  presiden itu bagian dari tindak pidana atau nantinya malah masuk ke persoalan perdata", ujarnya.

Soal penghinaan terhadap presiden, selama ini yang berlaku adalah bukan  merupakan delik aduan. Untuk penghinaan terhadap orang lain masuk pada  pasal 310 UU KUHP yang perkaranya harus merupakan delik aduan. Namun,  dengan dihapuskannya kedua pasal itu, maka penghinaan terhadap Presiden  itu bukan delik laporan lagi, namun delik aduan seperti dalam pasal 310
KUHP.

"Itu sebenarnya tidak masalah dalam KUHP karena pasal 310 tetap  berlaku. Namun, dalam hal ini, bukan berarti bahwa anda bisa saja melakukan penghinaan terhadap presiden. Kalau presiden dihina, dia tinggal melapor ke polisi sesuai pasal 310 KUHP,''sambung Herkristuti. (jul)